Kebijakan Baru PMK 4/2025: Pajak, Bea Masuk, dan Aturan Baru Pengiriman

https://invitations-shoppe.com/ Kebijakan Baru PMK 4/2025: Pajak, Bea Masuk, dan Aturan Baru Pengiriman, Dunia e-commerce lagi panas-panasnya, apalagi di Indonesia. Pertumbuhan bisnis online lintas negara makin gila-gilaan, dan pemerintah pun gercep buat ngatur biar semuanya tetap fair. Makanya, lahirlah PMK 4/2025 sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya (PMK 96/PMK.04/2023). Aturan ini bakal resmi berlaku mulai 5 Maret 2025 dan pastinya berdampak besar buat pelaku usaha yang sering impor atau ekspor barang.

Kalau bisnis kamu banyak ngurusin pengiriman barang, penting banget buat paham aturan ini. Tapi kalau pajak udah bikin pusing tujuh keliling, Konsultan Pajak Jakarta bisa jadi penyelamat biar urusan pajak kamu tetap aman dan efisien.

Kenapa PMK 4/2025 Penting?

Regulasi ini nggak muncul tiba-tiba. Tujuan utamanya ada tiga:

  1. Memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemungutan pajak atas produk kiriman internasional.
  2. Menyesuaikan aturan pajak dengan tren perdagangan digital yang makin masif.
  3. Meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi pajak barang kiriman.

Jadi, mulai sekarang, semua barang kiriman dari luar negeri, baik melalui Platform Penjualan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) maupun Penyelenggara Pos, harus tunduk pada aturan baru soal pajak, bea masuk, dan cukai. Kalau kamu pelaku usaha yang bergantung pada barang impor, mending siap-siap dari sekarang biar nggak keteteran nantinya.

Apa Aja Perubahan di PMK 4/2025?

  1. Verifikasi Pajak untuk PPMSE Luar Negeri PPMSE luar negeri yang jualan di Indonesia wajib menunjuk perwakilan di dalam negeri buat urus:
    • Bea masukCukai (jika berlaku)Pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Kalau nggak ada perwakilan, maka beban pajaknya otomatis jatuh ke penerima barang alias pembeli di Indonesia. Artinya, kalau belanja dari luar negeri tanpa perwakilan pajak yang sah, siap-siap bayar pajak lebih besar!
  2. Hadiah Internasional Bebas Pajak Nah, ini kabar baik buat kamu yang suka ikut lomba atau kompetisi internasional. Sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf c, hadiah yang kamu terima dari lomba di bidang agama, ilmu pengetahuan, seni, olahraga, dan budaya bakal bebas PPh, PPN, dan bea masuk. Tapi, ada syaratnya:
    • Hadiah harus dari acara resmi dan diakui secara internasional.
    • Harus ada dokumen pendukung seperti sertifikat pemenang.
    Jadi, kalau menang lomba internasional dan dapat hadiah, nggak perlu takut kena potongan pajak lagi!
  3. Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Pajak Buat yang bakal naik haji, ada aturan baru soal barang bawaan. Pasal 21 ayat (4) menyebutkan kalau barang bawaan jemaah haji bebas pajak impor dan bea cukai, asal memenuhi kriteria:
    • Jumlah dan ukurannya masih dalam batas wajar.
    • Barangnya buat kenang-kenangan atau konsumsi pribadi, bukan buat dijual lagi.
    Jadi, kalau bawa oleh-oleh dari Tanah Suci, nggak perlu takut kena biaya tambahan asal sesuai aturan.

baca juga

Gimana Cara Menghindari Masalah Pajak?

Buat bisnis yang sering impor atau ekspor, penting banget buat update aturan pajak biar nggak kebingungan pas transaksi. Kalau kamu masih ragu atau nggak mau ribet, Konsultan Pajak Jakarta bisa bantu ngurus semua kewajiban pajak biar bisnis kamu tetap lancar tanpa harus khawatir kena denda atau sanksi.

Mau tahu lebih lanjut soal cara optimasi pajak bisnis kamu? Yuk, konsultasi langsung dengan Konsultan Pajak Jakarta dan pastikan bisnis kamu tetap cuan tanpa hambatan pajak yang bikin pusing!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top