Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Layanan Streaming

https://invitations-shoppe.com/ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Layanan Streaming Layanan streaming seperti Netflix, Spotify, dan platform serupa telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Namun, tahukah Anda bahwa ada aspek pajak yang perlu diperhatikan terkait layanan ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Layanan Streaming

Sejak 1 Juli 2020, pemerintah Indonesia memberlakukan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri, termasuk layanan streaming. Tarif PPN yang dikenakan adalah 11% dari harga sebelum pajak. Pemungutan PPN ini dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN antara lain Netflix International B.V. dan Spotify AB.

Kriteria penunjukan pemungut PPN PMSE meliputi nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia yang melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan, serta jumlah traffic atau pengakses di Indonesia yang melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Pajak Penghasilan (PPh) atas Layanan Streaming

Selain PPN, aspek Pajak Penghasilan (PPh) juga menjadi perhatian. Namun, pengenaan PPh bagi perusahaan layanan digital asing menghadapi tantangan, terutama terkait dengan keberadaan fisik perusahaan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa perusahaan layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia dapat dikenakan PPh jika memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Namun, banyak perusahaan digital asing yang beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pemungutan PPh.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu meredefinisi ketentuan mengenai kehadiran fisik perusahaan penyedia layanan digital asing agar dapat dikategorikan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal ini penting untuk memastikan keadilan dalam pemajakan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri

baca juga

Kesimpulan

Sebagai konsumen layanan streaming, penting bagi kita untuk memahami bahwa biaya langganan yang dibayarkan sudah termasuk PPN sebesar 11%. Sementara itu, pemerintah terus berupaya untuk mengatur pengenaan PPh bagi perusahaan layanan digital asing guna menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top