https://invitations-shoppe.com/ Mengenal 15 Istilah Umum Perpajakan dengan Contoh Kasus , Kenapa Harus Paham Istilah Pajak? Pajak bukan cuma soal bayar-membayar, tapi juga soal hak dan kewajiban yang bisa berdampak besar ke keuangan pribadi atau bisnis. Salah paham sedikit aja, bisa kena denda atau bahkan berurusan dengan hukum. Makanya, yuk pahami 15 istilah umum perpajakan berikut biar gak bingung lagi!
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ini adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Wajib Pajak. Baik individu maupun badan usaha, NPWP diperlukan untuk urusan perpajakan, seperti laporan pajak tahunan (SPT) dan pengajuan kredit di bank.
Contoh Kasus: Sarah ingin mengajukan KPR, tapi ternyata pengajuannya ditolak karena dia belum punya NPWP. Akhirnya, dia harus mengurus NPWP terlebih dahulu agar bisa melanjutkan proses kredit rumahnya.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu atau badan dalam satu tahun pajak. Ada beberapa jenis PPh, seperti PPh 21 untuk karyawan dan PPh 25 untuk usaha mandiri.
Contoh Kasus: Reza seorang freelancer yang dapat proyek dari luar negeri. Dia kira penghasilannya bebas pajak, padahal tetap harus melaporkan dan membayar PPh sesuai aturan yang berlaku.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Tarifnya biasanya 11%, kecuali untuk barang tertentu yang bisa lebih rendah atau lebih tinggi.
Contoh Kasus: Saat membeli laptop seharga Rp10 juta, Dika kaget karena harus bayar lebih mahal. Ternyata, ada PPN sebesar Rp1,1 juta yang ditambahkan ke harga barang.
baca juga
- Dampak KPDL Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
- Pajak Itu Apa Sih?
- Pajak atas Transaksi E-Commerce: Apa yang Perlu Kita Tahu?
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Layanan Streaming
- Pajak Transaksi NFT: Strategi Kepatuhan Bersama Provisio Consulting
4. Faktur Pajak
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat menjual barang atau jasa yang kena PPN. Faktur ini wajib dicatat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Contoh Kasus: Sebuah restoran baru yang ingin beroperasi sah harus menjadi PKP terlebih dahulu agar bisa menerbitkan faktur pajak kepada pelanggan bisnisnya.
5. Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajaknya ke DJP. Ada SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan (setahun sekali).
Contoh Kasus: Devi seorang karyawan yang lupa melaporkan SPT Tahunan. Akibatnya, ia kena denda karena dianggap tidak patuh pajak.
6. Pajak yang Terutang
Pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam satu periode pajak. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan atau transaksi yang dilakukan.
7. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Dokumen yang diterbitkan DJP untuk menentukan status pajak wajib pajak. Bisa berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Nihil (SKPN), atau SKP Lebih Bayar (SKPLB).
8. Kredit Pajak
Jumlah pajak yang sudah dibayarkan sebelumnya dan dapat dikreditkan saat melakukan pembayaran pajak selanjutnya.
9. Wajib Pajak (WP)
Individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.
10. Surat Setoran Pajak (SSP)
Bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui bank atau tempat pembayaran resmi lainnya.
11. Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat dari DJP untuk menagih pajak yang belum dibayarkan atau untuk menagih sanksi administrasi seperti denda.
12. Surat Paksa
Surat resmi yang digunakan pemerintah untuk menagih pajak secara hukum jika wajib pajak tidak membayar pajaknya setelah diberi peringatan.
13. Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas pajak untuk memastikan kebenaran laporan pajak wajib pajak. Jika ditemukan pelanggaran, bisa berlanjut ke penyidikan.
14. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perjanjian antara Indonesia dengan negara lain untuk menghindari pajak dobel bagi wajib pajak yang berbisnis di dua negara.
15. Putusan Pajak
Hasil keputusan dari pengadilan pajak jika ada sengketa antara wajib pajak dan DJP.
Kesimpulan
Memahami istilah perpajakan itu penting biar gak kena denda atau masalah hukum. Kalau masih bingung, jangan ragu konsultasi dengan konsultan pajak profesional buat memastikan urusan pajak kamu aman dan sesuai aturan!